Sidang putusan vonis atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dengan terdakwa Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma. Terdakwa divonsi 1 tahun 2 bulan penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Bungo, Rizaldi Divonis 14 Bulan Penjara  

Posted on 2019-12-22 21:04:03 dibaca 5621 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma merupakan salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo divonis 1 tahun 2 bulan.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Galuh dari Kejaksaan Negeri Bungo, Minggu  (22/12). Dia mengatakan hakim Dedy Muchti Nugroho yang membacakan putusan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dalam persidangan tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Rizaldi dijuga dihukuma membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta lebih.  (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com